RESUME MATERI PKKMB HARI PERTAMA

 

MATERI I

Prof. Yudi Latif, MA., Ph.DKetua Pusat Studi Islam dan KenegaraanIndonesia/ PSIK Indonesia
Tema:Kehidupan Berbangsa, Bernegara, Jati Diri Bangsa, dan Pembinaan Kesadaran Bela Negara

Kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini mengalami pergeseran atau perubahan di semua sendi kehidupan yang sangat mengkhawatirkan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan suatu konsepsi, kemauan, dan kemampuan yang kuat untuk menopang kebesaran, keluasan, dan kemajemukan keindonesiaan.

A. Jati diri bangsa Indonesia:
Jati diri bangsa Indonesia tercermin dalam beberapa aspek penting, yaitu:
  1. Pancasila: Sebagai dasar negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kesederhanaan.
  2. Undang-Undang Dasar 1945: Sebagai landasan hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
  3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): Sebagai bentuk negara yang menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan bangsa.
  4. Bhineka Tunggal Ika: Sebagai semboyan yang menekankan pentingnya kesatuan dalam keberagaman.
B. Pembinaan Kesadaran Bela Negara:
Pembinaan kesadaran bela negara merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan warga negara dalam membela negara. Hal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara:
  1. Pendidikan Kewarganegaraan: Sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga negara tentang hak dan kewajiban mereka dalam membela negara.
  2. Latihan Bela Negara: Sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan warga negara dalam membela negara.
  3. ⁠Kampanye Bela Negara: Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga negara dalam membela negara.
C. Tujuan bela negara
Tujuan bela negara adalah untuk:
  1. Melindungi Negara: Dari ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan negara.
  2. ⁠Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa: Dengan meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga negara dalam membela negara.
  3. Meningkatkan Ketahanan Nasional: Dengan meningkatkan kemampuan warga negara dalam membela negara dan menghadapi ancaman.

MATERI II

Erisandy Yudhistira Priority Banking Manager Bank Mandiri
Tema:Penguatan Literasi Keuangan dan Kesejahteraan Mahasiswa

A. Pentingnya Literasi Keuangan Mahasiswa: sedang dalam masa transisi, pertama kali mengelola keuangan secara mandiri.
Tantangan Finansial  Mahasiswa antara lain Biaya kuliah yang tinggi dan terus meningkat, Biaya hidup yang meliputi Kos, Makan, Transportasi, Buku dan biaya kuliah lainnya. Keterbatasan sumber penghasilan yang tetap, Potensi terjerat hutang karena tekanan sosial. Agar terhindar dari hal tersebut bisa menghindari hutang yang berlebihan, mampu membeli kebutuhan dasar, memiliki dana darurat, dan mulai berinvestasi.

B. Strategi Penguatan literasi keuangan Mahasiswa.
Penguatan ini memerlukan pendekatan multi pihak dan berkelanjutan: 
  1. Peran Perguruan Tinggi melalui integrasi ke materkurikulum menyisipkan materi keuangan dalam mata kuliah wajib atau mata kuliah khusus.
  2. Workshop dan Seminar Reguler: Mengadakan sesi interaktif dengan topik pengelolaan anggaran & cash flow, memahami hutang pinjaman pendidikan, pinjaman online, dll.
C. Dasar-dasar investasi untuk pemula (reksa dana, saham & emas)
  1. Perlindungan Asuransi, Pengenalan E-Wallet
  2. Menghindari penipuan keuangan
  3. Layanan Konseling Keuangan. 
  4. Mengembangkan Mindset dengan cara menumbuhkan kesadaran literasi keuangan adalah investasi jangka panjang untuk masa depan yang baik.

D. Dampak Penguatan Literasi Keuangan terhadap Kesejahteraan Mahasiswa antara lain:
  1. Peningkatan kesejahteraan finansial Penurunan tingkat utang konsumtif yang tidak produktif, munculnya kebiasaan menabung dan mulai berinvestasi dini, kesiapan menghadapi biaya tak terduga (dana darurat)
E. Strategi efektif untuk mengembangkan critical thinking (berpikir kritis) guna menemukan solusi terbaik, disertai langkah-langkah praktis:
  1. Bangun Fondasi Dasar: Menggunakan Teknik 5W1H: What (Apa masalahnya?), Why (Mengapa ini terjadi?), Who (Siapa yang terlibat?), When (Kapan terjadi?), Where (Di mana konteksnya?), How (Bagaimana dampaknya?).
  2. Kembangkan Kemampuan Analisis: Pisahkan antara Fakta dan Opini, Tindakan: Fokus pada fakta untuk analisis objektif, Identifikasi Pola & Hubungan Sebab-Akibat: Gunakan diagram (fishbone diagram) untuk memetakan akar masalah.
  3. Gunakan Kerangka Berpikir Terstruktur Metode SWOT: Analisis Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), Threats (ancaman) sebelum memutuskan solusi.
F. Latih Keterbukaan Pikiran
  1. Cari Perspektif Berbeda: Diskusikan masalah dengan orang dari latar berbeda (misal: teknisi, customer, atasan).
  2. Teknik: "Role-playing" (berpura-pura menjadi pihak lain) untuk memahami sudut pandang baru.
  3. Aktif Membaca & Mendengar: Baca artikel dari sumber kontradiktif, catat argumen pro/kontra.

G. Evaluasi Solusi Secara Sistematis
  1. Kriteria Klarifikasi: Tentukan parameter solusi ideal: biaya, waktu, risiko, keberlanjutan.
  2. Uji Logika dengan "Premis-Kesimpulan": Jika A → B, apakah B selalu benar jika A terjadi? Contoh: "Jika investasi teknologi (A), maka efisiensi naik (B)." → Cari bukti korelasi.

 H. Terapkan Alat Bantu Praktis: Matriks Keputusan (Buat tabel kolom - Pro-Con List + Weighting)

I. Asah Keterampilan Refleksi Diri: Journaling: - Review Keputusan).

J. Latihan Konsisten dengan Skenario Nyata.


MATERI III

Hari Prianto, S.E BNN Provinsi Jawa Timur.
Tema:Mahasiswa Bebas Narkoba menuju Generasi Sukses yang Rahmatan lil ‘Alamin.

Materi BNN – Pencegahan & Pemberantasan Narkoba:

A. Dasar Hukum & Tugas BNN
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN memiliki tugas
  1. Menyusun & melaksanakan kebijakan P4GN/B4GN (Pencegahan & Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba).
  2. Berkoordinasi dengan Polri.
  3. Meningkatkan kapasitas lembaga rehabilitasi.
  4. Memberdayakan masyarakat dalam P4GN,
  5. Menjalin kerjasama internasional.
  6. Mengembangkan laboratorium & fasilitas penyelidikan narkotika.

B. Lima Bidang Utama di BNN:
  1. Pencegahan.
  2. Pemberdayaan masyarakat.
  3. Pemberantasan.
  4. Rehabilitasi.
  5. Hukum & kerjasama.

C. Tujuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Menjamin ketersediaan narkotika untuk: 
  1. Pelayanan kesehatan.
  2. Pengembangan ilmu pengetahuan & teknologi.
  3. Mencegah, melindungi, & menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
  4. Memerangi peredaran gelap narkotika & prekursor narkotika.
  5. Menjamin rehabilitasi medis & sosial bagi penyalahguna/pecandu.

Media Sosial UNUSA
- Instagram :
- Tiktok :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

YARSIS Berkhidmat Melalui Bidang Kesehatan dan Pendidikan Menuju 100 Tahun NU (2026)

RESUME MATERI PKKMB PRODI HARI KEEMPAT